.png&w=3840&q=75)
Perkembangan Terkini Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Bogor, Bageur - News Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin mendalami perkara ini dan kembali menetapkan dua pegawai Pertamina sebagai tersangka. Langkah ini menambah daftar nama yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara tersebut.
Baca juga: Survival Rate Startup Indonesia Capai 10 Persen, Salah Satu yang Terbaik di Dunia
Dua Tersangka Baru dan Upaya Jemput Paksa
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengumumkan penetapan dua tersangka baru, yakni Maya Kusmaya yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sempat dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 14.00 WIB, mereka tidak kunjung hadir, sehingga Kejagung mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa keduanya di kantor Pertamina.
Peran Kedua Tersangka dalam Kasus Ini
Menurut penyelidikan, Maya Kusmaya dan Edward Corne diduga terlibat dalam pembelian bahan bakar dengan oktan lebih rendah dari yang seharusnya. Keputusan ini disetujui oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, meskipun tidak sesuai dengan perencanaan awal. Seharusnya, Pertamina membeli bahan bakar dengan nilai oktan Ron 92 (setara Pertamax), namun yang dibeli justru Ron 90 atau lebih rendah.
Selain itu, Maya diduga memerintahkan Edward untuk mencampur (blending) produk kilang jenis Ron 88 Premium dengan Ron 92. Mereka juga terlibat dalam pembayaran impor bahan bakar dengan metode yang tidak sesuai. Alih-alih menggunakan sistem term atau pemilihan langsung yang lebih transparan, mereka memilih metode spot atau penunjukan langsung, yang membuat harga pembelian menjadi lebih tinggi dari seharusnya.
Peluang Pemeriksaan Ahok
Dalam perkembangan lain, Kejagung tidak menutup kemungkinan akan memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pihak penyidik menegaskan bahwa siapa pun yang memiliki keterkaitan dalam kasus ini, baik melalui dokumen, keterangan saksi, maupun alat bukti lain, akan dimintai keterangan. Jika ditemukan indikasi keterlibatan, Ahok pun dapat dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut.
Penggeledahan di Tiga Lokasi
Seiring dengan perkembangan penyidikan, Kejagung juga menggeledah tiga lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Salah satunya adalah rumah pengusaha minyak Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Panglima Polim dan Jalan Jenggala II, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten. Perusahaan ini diduga menjadi tempat penyimpanan serta pencampuran bahan bakar yang diperjualbelikan dalam skema korupsi ini. PT OTM sendiri diketahui dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari Riza Chalid, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Direktur Utama perusahaan tersebut.
Pertamina Tegaskan Pertamax Bukan Oplosan
Di tengah isu yang beredar, PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa produk BBM mereka, termasuk Pertamax, tetap sesuai dengan standar dan bukan hasil oplosan.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menekankan bahwa Pertamax memiliki nilai oktan (RON) 92 dan telah melalui pengawasan ketat dari Kementerian ESDM.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam industri migas, ada perbedaan antara "oplosan" dan "blending". Oplosan mengacu pada pencampuran bahan yang tidak sesuai standar, sementara blending merupakan proses pencampuran bahan bakar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk mencapai kadar oktan tertentu.
Sebagai contoh, Pertalite dibuat melalui pencampuran bahan bakar RON 92 dengan bahan bakar RON lebih rendah agar menghasilkan produk dengan RON 90. Proses ini dilakukan sesuai regulasi dan tidak melanggar aturan. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak khawatir mengenai kualitas bahan bakar yang diproduksi oleh Pertamina.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina terus berkembang dengan penetapan tersangka baru dan langkah investigasi yang semakin intensif. Kejagung juga menunjukkan sikap tegas dengan tidak segan-segan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan pejabat tinggi Pertamina.
Di sisi lain, Pertamina tetap berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dengan menegaskan bahwa produk BBM mereka diproduksi sesuai standar yang telah ditetapkan.
Perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini masih terus ditunggu, seiring upaya Kejagung untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang merugikan negara ini.